Kategori e-commerce yang wajib pajak
Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang baik, termasuk juga para pelaku e-commerce. Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62) oleh Ditjen Pajak ,ada empat jenis e-commerce yang memiliki kewajiban membayar pajak.
- Marketplace, yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha untuk para penjual menjajakan barang atau jasa di internet, misalnya Tokopedia, Rakuten, dan BukaLapak.
- Classfied ads atau situs untuk menampilkan konten (teks, grafis, video dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan. Contoh classified ads ini adalah Kaskus, Berniaga, dan Olx.
- Daily Deals, yaitu wadah daily deals merchant yang menjual barang atau jasa menggunakan kupan sebagai sarana pembayaran, misalnya Groupon, LivingSocial, dan LaKupon.
- Online Retail, yaitu situs jual beli barang atau jasa oleh penyelenggaran online retail kepada pembeli, misalnya blibli dan Lazada.