Peraturan penggunaan drone di Indonesia
Maraknya penggunaan drone sebagai alat pengiriman oleh e-commerce di luar negeri menjadi sebuah perbincangan di masyarakat Indonesia. Menteri perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2014.
Peraturan tersebut diterbitkan guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone di langit Indonesia. Drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas ( restricted area) dan dikawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara.