Regulasi mengenai E-Commerce
Semakin pesatnya perkembangan perdaganan melalui sistem transaksi elektronik, maka pemerintah kemudian membuat regulasi tentang e-commerce dalam UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 65 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Sedangkan dalam pasal 66 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenaik transaksi perdagangan melalui sistem elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pada tanggal 21 April 2008, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No.11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya mengatur perdagangan sistem elektronik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 UU ITE bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produksen dan produk yang ditawarkan. Tentu saja tujuan pemerintah adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku melalui sistem elektronik.