Undang Undang Safety Riding Kurir Jakarta Barat
Safety Riding – Pemerintah Indonesia, memiliki perhatian yang besar bagi para pengendara sepeda motor, terbukti dengan penerapan safety riding yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada BAS XI Pasal 203 Ayat 2 huruf a yang berbunyi : “Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: 8. Penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan dan Angkutan Jalan.”
Adapun penjelasan dari pasal 203 Ayat 2 huruf a yaitu bahwa program nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya yaitu tentang cara berkendara dengan selamat. Baca juga pengertian safety riding